FIKIH
Fikri
8.1
Sent to beesef@yahoo.com
Essay hal 74
1.(hal 55)
a.zakat firah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari raya idul fitri,sedangkan syariat islam,zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim,baik laki-laki atau perempuan,besar kecil,merdeka,atau budak yang memliki kelebihan bagi dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya.
b.tujuan zakat fitrah adalah umtuk menyucikan diri bagi orang-orang yang berpuasa dan untuk memberikan makanan pada fakir miskin.
2.(hal 66)
Syarat wajib:
a.Orang islam
b.orang itu hidup pada pada waktu terbenamnya matahari pada malam idul fitri.
c.ada kelebihan makanan bagi diri dan orang yang menjadi tanggungannya
3.(hal 57)
a.waktu yang mubah (diperbolehkan),yaitu mulai awal bulan ramadhan hari terakhir bulan ramadhan.
b.waktu yang wajib,yaitu semenjak terbenam matahari pada hari terakhir bulan ramadhan.
c.waktu yang sunah,yaitu zakat dibayarkan sesudah sholat shubuh sebelum idul fitri.
d.waktu yang tidak diperbolehkan,yaitu sesudah sholat idul fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
4.(hal 59)
a.dia berdosa karena dengan sengaja telah melalaikan kewajibannya.
b.puasa ramadha yang dikerjakannya kurang sempurna.
c.menjadi orang kufur atas nikmat yang diterima.
d.tidak berzakat fitrah sama dengan memakan sebagian hak orang lain(fakir miskin).
e.rezekinya akan sempit.
f.didalam diri orang yang tidak berzakat akan terbentuk sifat kikir dan egois.
5.(hal 62)
a.harta kekayaan;
b.hewan ternak;
c.harta perniagaan;
d.harta pertanian;
e.hasil tambang.
0 komentar:
Posting Komentar